

Tilang Manual dihapus, Terbitlah Tilang Elektronik (ETLE)
November 13, 2022
Masih jaman tilang di jalan? Sekarang Surat Tilang dikirim langsung ke rumah tanpa ketemu Polisi Lalu Lintas di jalan. Jaman sudah semakin modern, tilang menilang elektronik sudah mulai di kenalkan oleh Polda Metro Jaya sejak awal bulan November 2018. Namun sebagaimana kita tahu, di perjalanan kita lebih takut jika bertemu Polisi yang melakukan tilang secara manual di bandingkan dengan tilang secara elektronik. Pada bulan Oktober ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meniadakan tilang manual dan mengoptimalkan tilang melalui elektronik atau ETLE.
Buat kamu yang sering melakukan pelanggaran mungkin kamu merasa lebih santai, tapi tenang aja di perjalananmu akan tetap ada petugas kepolisian lalu lintas yang bertugas, namun tujuan mereka untuk melakukan peneguran langsung untuk kamu yang melanggar. Karena memang peraturan lalu lintas di buat untuk keselamatan kita bersama para pengguna jalan. Nah untuk kamu yang khawatir dan takut kena tilang, berikut adalah beberapa jenis pelanggaran tilang elektronik, jadi kamu bisa lebih waspada agar tidak melakukan pelanggaran ini:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Buat kamu yang sering parkir di pinggir jalan, padahal ada tanda dilarang berhenti atau di larang parkir. Lebih baik berhati-hati sebelum mau memarkirkan mobil ya. Begitu juga untuk kamu yang suka ragu-ragu berbelok arah, mulai sekarang harus lebih waspada memperhatikan marka jalan yang ada.
2. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel Kalau kamu sedang di jalan dan mengendarai kendaraan, jangan kepo ya soal update terbaru di sosial media kamu, apalagi kalau kamu sedang dalam kecepatan yang lumayan tinggi. Cukup gunakan handphone saat sedang berhenti dan fokus ke jalanan saat mengemudi. Selain itu, jika sering menggunakan maps kamu bisa menggunakan phone holder yang bisa ditempel pada mobil atau motor kamu agar tangan kamu ga sibuk dengan handphone.
3. Tidak menggunakan sabuk keselamatan. Untuk kamu yang berkendara mobil setiap harinya jangan lupa untuk selalu menggunakan sabuk keselamatan ya. Selain untuk keselamatan diri, hal ini juga mencegah kamu kena tilang.
4. Melanggar batas kecepatan. Pada saat berkendara, kamu berada di jalanan umum di mana banyak pengguna jalan lainnya yang sama-sama ingin selamat sampai tujuan, jaga agar kecepatanmu selalu mengikuti batas kecepatan di jalanan tersebut agar kamu dan pengguna jalan lain dapat sampai tujuan tanpa risiko dan kendala yang serius.
5. Berkendara melawan arus. Hayo, kamu pernah lawan arus buat motong jalan ya? Lebih baik cari jalan yang aman aja deh. Selain menghindari kena tilang, kamu juga lebih aman dari berbagai risiko yang tidak di inginkan dalam perjalanan.
Sudah tahu kan beberapa jenis pelanggaran yang bisa kena tilang secara elektronik, yuk lebih patuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, karena peraturan ini dibuat untuk keselamatan kita bersama. Berkendara dengan aman dan nyaman tanpa perlu worry. Lindungi diri anda dalam perjalanan dari risiko yang tidak terduga, dengan asuransi jiwa BCA Life. Klik mylifeguard.id sekarang dan dapatkan cashback Go-Pay sebesar 30%, dengan memasukkan kode promo MLGBELANJA saat bertransaksi. Syarat dan ketentuan lebih lanjut, klik https://mylifeguard.id/promo/beli-asuransi-semudah-itu